|
Tumpukan
sampah di Pulau Kayu Pulau. Pemerintah Kota Jayapura selama ini hanya sibuk
menangani sampah di darat, namun untuk dilaut dan sekitarnya kurang mendapat
perhatian. Perlu ada kapal sampah yang tiap hari beroperasi mengangkut
sampah-sampah di laut. (Jubi/Roberth Wanggai)
|
|
Pemerintah
Kota Jayapura terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 15
Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan yang memuat tentang hak,
kewajiban dan sanksi bagi seluruh warga Kota Jayapura.
|
|
Surat
edaran yang ditandatangani Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura, Drs.
M. Nurjainuddin Konu itu memuat tujub poin perihal kebersihan dan keindahan
Kota Jayapura yang harus ditaati oleh pelaku dunia usaha dan kantor
pemerintah dan swasta di Kota Jayapura.
|
|
Dalam
point pertama yang diharuskan bagi pelaku dunia usaha, baik hotel, mall,
swalayan, ruko, toko, perkantoran baik pemerintah maupun swasta, diharuskan
menempatkan bak sampah di depan jalan dan menempatkan bunga hidup. Mereka
juga diwajibkan membuang sampah dari jam 18.00 – 04.00 WIT subuh. Di luar jam
itu dianggap melanggar Perda dengan denda Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan.
|
|
Surat yang
diedarkan tanggal 12 Desember 2012 dengan nomor: 658.5/2444/SET/2012 itu
mengharuskan perkantoran swasta dan pemerintahan setiap halaman kantor wajib
menyiapkan TPS dan menanam pohon dan menyapu pelataran halaman dan depan
kanwtor setiap hari, mengemas sampah di TPS atau mengisi dalam karung
pelastik.
|
|
Pemilik
Tokoh Sumber Hidup, Petrus Ang kepada tabloidjubi.com, Minggu, (30/12)
mengatakan sudah mendapat surat edaran tersebut. Bahkan pengakuannya kalau
mereka sudah menempatkan tempat sampah dan pot bunga dilengkapi dengan
tanaman yang diminta dalam surat edaran tersebut. “Sudah (dibuat) depan
toko,” ungkapnya.
|
|
Namun
menurut Petrus, tanaman bunga yang ditanam, sering dicabut orang-orang tidak
bertanggungjawab. “Kita punya sudah buat pot bunga dan tanam bunga, tapi
kadang malah dicabutin orang. Tapi justru disitulah kendalanya. Sebab kadang
di lapangan beda,” kata lelaki 42 tahun itu.
|
|
Sebagaimana
dalam salah satu poin surat edaran itu, akan ada sangsi terhadap pelaku dunia
usaha yang tidak tertib menyapu pagi dari jam 06.00 subuh sampai 07 WIT
sebelum menutup aktifitas usaha. Dalam sangsi itu ketika tidak dilaksaakan
SITU dan SIUPnya akan dicabut.
|
|
Walikota
Jayapura, Benhur Tomy Mano dalam pidato akir tahun 2012, Minggu pagi yang
disiarkan salah satu radio milik pemerintah, mengatakan pihaknya akan memberi
sangsi jika tidak taat pada kebersihan. “Penerapan Perda ini bukan untuk
menakut-nakuti, tapi untuk menciptakan kota yang bersih, hijau dan sehat,”
katanya.
|
|
|
|