kebersihan kota Jayapura

♠ Posted by Mario.com at 6:19 PM
Tumpukan sampah di Pulau Kayu Pulau. Pemerintah Kota Jayapura selama ini hanya sibuk menangani sampah di darat, namun untuk dilaut dan sekitarnya kurang mendapat perhatian. Perlu ada kapal sampah yang tiap hari beroperasi mengangkut sampah-sampah di laut. (Jubi/Roberth Wanggai)
Pemerintah Kota Jayapura terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan yang memuat tentang hak, kewajiban dan sanksi bagi seluruh warga Kota Jayapura.
Surat edaran yang ditandatangani Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura, Drs. M. Nurjainuddin Konu itu memuat tujub poin perihal kebersihan dan keindahan Kota Jayapura yang harus ditaati oleh pelaku dunia usaha dan kantor pemerintah dan swasta di Kota Jayapura.
Dalam point pertama yang diharuskan bagi pelaku dunia usaha, baik hotel, mall, swalayan, ruko, toko, perkantoran baik pemerintah maupun swasta, diharuskan menempatkan bak sampah di depan jalan dan menempatkan bunga hidup. Mereka juga diwajibkan membuang sampah dari jam 18.00 – 04.00 WIT subuh. Di luar jam itu dianggap melanggar Perda dengan denda Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan.
Surat yang diedarkan tanggal 12 Desember 2012 dengan nomor: 658.5/2444/SET/2012 itu mengharuskan perkantoran swasta dan pemerintahan setiap halaman kantor wajib menyiapkan TPS dan menanam pohon dan menyapu pelataran halaman dan depan kanwtor setiap hari, mengemas sampah di TPS atau mengisi dalam karung pelastik.
Pemilik Tokoh Sumber Hidup, Petrus Ang kepada tabloidjubi.com, Minggu, (30/12) mengatakan sudah mendapat surat edaran tersebut. Bahkan pengakuannya kalau mereka sudah menempatkan tempat sampah dan pot bunga dilengkapi dengan tanaman yang diminta dalam surat edaran tersebut. “Sudah (dibuat) depan toko,” ungkapnya.
Namun menurut Petrus, tanaman bunga yang ditanam, sering dicabut orang-orang tidak bertanggungjawab. “Kita punya sudah buat pot bunga dan tanam bunga, tapi kadang malah dicabutin orang. Tapi justru disitulah kendalanya. Sebab kadang di lapangan beda,” kata lelaki 42 tahun itu.
Sebagaimana dalam salah satu poin surat edaran itu, akan ada sangsi terhadap pelaku dunia usaha yang tidak tertib menyapu pagi dari jam 06.00 subuh sampai 07 WIT sebelum menutup aktifitas usaha. Dalam sangsi itu ketika tidak dilaksaakan SITU dan SIUPnya akan dicabut.
Walikota Jayapura, Benhur Tomy Mano dalam pidato akir tahun 2012, Minggu pagi yang disiarkan salah satu radio milik pemerintah, mengatakan pihaknya akan memberi sangsi jika tidak taat pada kebersihan. “Penerapan Perda ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menciptakan kota yang bersih, hijau dan sehat,” katanya.

0 comments:

Post a Comment